Kamis, 13 Agustus 2009

Kasus Menara Coreng Citra Indonesia

Achmad Rouzni Noor II - detikinet.

Jakarta - Aksi perubuhan menara telekomunikasi yang terjadi di kabupaten Badung, Bali, dinilai bisa mencoreng citra Indonesia di mata internasional.
Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) pun ingin masalah ini segera diselesaikan agar tidak merembet ke 480 kabupaten lain yang ada di Indonesia.

"Sebelum semuanya terlambat, sebaiknya pembongkaran menara dihentikan. Jangan sampai citra pariwisata Bali jadi hilang gara-gara kasus ini," kata Setyanto P Santosa, Board of Profession & Association Mastel, di Jakarta.

Mastel pun mengimbau pemerintah kabupaten Badung, Bali, agar menghentikan kegiatan pembongkaran menara telekomunikasi di wilayahnya sampai seluruh permasalahan jelas.

"Kami harap semua pihak terkait mau duduk bersama menyelesaikan masalah ini secara win-win agar tidak ada yang kehilangan muka," lanjut pria yang juga menjabat sebagai komisaris Indosat.

Pengurus Mastel, Sutrisman menambahkan, keberadaan menara tak dapat dipisahkan dari penyelenggaraan layanan telekomunikasi. Sehingga, pembongkaran menara dengan dalih apapun harus dipertimbangkan dengan matang.

Menurutnya, Peraturan Menkominfo No. 2/2008 yang mengatur penggunaan menara bersama merupakan kebijakan yang tepat dan harus jadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam membuat peraturan (Perda) mengenai menara telekomunikasi di wilayahnya.

"Namun kenyataannya, dalam Perda Kabupaten Badung No.6/2008, penyelenggara telekomunikasi tidak termasuk pihak yang dapat membangun, memiliki, dan mengoperasikan menara telekomunikasi," kata Sutrisman dalam keterangan Mastel.

Berdasarkan Perda tersebut, keluhnya, operator telekomunikasi hanya sebagai penyewa menara dan diwajibkan menggunakan menara terpadu yang disediakan dan dikelola oleh pihak ketiga yang telah bermitra dengan Pemkab Badung.

Mengenai dasar pembongkaran karena menara tak punya izin, menurut Sutrisman, hal itu harus ditelusuri lebih jauh ke belakang. Menurutnya, penyelenggara telekomunikasi telah mengajukan izin mendirikan bangunan (IMB), namun yang diberikan malah izin operasional bersyarat, yang berjangka waktu dan kewajiban untuk bergabung dengan menara telekomunikasi terpadu.

Saat ini terdapat 148 menara telekomunikasi di wilayah kabupaten Badung. Lima di antaranya telah dirubuhkan, yakni satu menara milik Excelcomindo Pratama (XL), tiga milik Solusindo Kreasi Pratama (Indonesian Tower), dan satu menara United Tower milik Sandiaga Uno. ( rou / faw )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar