Rabu, 12 Agustus 2009

kasus TKI di ARAB SAUDI

Pembela Arab: Menjembatani Kasus-kasus TKI di Arab Saudi

Postby NoMind » Wed Feb 15, 2006 2:18 pm

Husein Mohd Abubakar:
Menjembatani Kasus-kasus TKI di Arab Saudi


http://www.kompas.com/kompas-cetak/0202/03/keluarga/menj20.htm

Image

HIDUP di negeri orang bukan hal mudah. Selain masalah perbedaan budaya, pendatang harus mengikuti aturan hukum yang berlaku yang bisa jadi sangat berbeda dari aturan hukum dari tempat mereka berasal. Di Arab Saudi yang merupakan tempat ratusan ribu warga negara Indonesia mengadu nasib, tiap-tiap kali ada saja masalah atau kasus (hukum) yang melibatkan tenaga kerja Indonesia.
Seperti dikemukakan Husein Mohd Abubakar, kasus paling banyak yang dialami warga negara Indonesia di sana adalah perselingkuhan. Pria yang selama 14 tahun bermukim di Arab Saudi ini melihat banyak tenaga kerja wanita (TKW) yang tidak paham hukum setempat sehingga mereka tanpa sadar melakukan sesuatu yang sebenarnya dilarang.

Perselingkuhan misalnya, dianggap terjadi jika orang yang bukan suami istri hidup satu atap dengan lawan jenis, kendati ada banyak orang tinggal dalam rumah itu. "Untuk itu tidak perlu ada pengaduan atau laporan. Begitu polisi mencurigai sebuah rumah dipakai oleh orang-orang yang bukan suami istri, sudah cukup alasan untuk membawa ke pengadilan," kata Husein Mohd Abubakar.

Pria kelahiran Pare-pare, Sulawesi Selatan, tahun 1950 ini tiba di Kerajaan Arab Saudi tahun 1987 setelah menandatangani kontrak dengan pemerintah untuk menjadi intrepreter dan penterjemah bagi warga negara Indonesia yang mempunyai masalah hukum di sana.

Husein yang mendapat tempat tugas di Kota Jeddah, tidak cuma menjadi penerjemah untuk TKI, tetapi juga orang-orang Indonesia lain yang datang untuk berbagai keperluan. Bahkan pernah juga diminta bantuan menjadi penerjemah untuk orang-orang asal Malaysia serta negara yang berbahasa ada miripnya dengan Indonesia, seperti dari Filipina Selatan dan dari Thailand Selatan.

Di luar persoalan hukum, Husein menemukan pula persoalan lain yang ada sejak seorang TKW datang di Arab Saudi, yakni manipulasi identitas paspor. Yang ini memang bukan bagian tugasnya karena pemalsuan itu tak ketahuan. "Cuma saya menyayangkan saja, ada orang yang masih umur 12 tahun, umurnya didongkrak sehingga bisa pergi. Badannya memang bongsor, tapi jiwanya kan masih anak-anak," katanya.

Tak cuma umur, pemalsuan identitas juga menyangkut tempat kelahiran. Orang yang lahir di Bogor umpamanya, ditulis dalam paspor lahir di Jawa Timur. Husein memang harus mengorek sampai tempat kelahiran supaya cocok dengan yang tertera di paspor.

Kampus belajar

Sebenarnya tidak ada orang yang berniat jahat atau mencari masalah di negeri asing. Namun karena beberapa sebab, sering terjadi TKI mencuri uang atau sampai membunuh majikan sehingga membawa mereka berurusan dengan aparat penegak hukum.

"Ada umpamanya diganggu terus oleh majikan atau gajinya tidak dibayar-bayar sehingga nekat membunuh," ucap Husein menyebut contoh. "Tapi kasus pembunuhan sangat langka," tambah Husein.

Tentang perselingkuhan, kata Husein, jangan bayangkan dengan hukum yang dipakai di Indonesia. Umumnya tersangka perselingkuhan adalah orang-orang yang lari dari majikannya, karena suatu alasan. Dari pihak majikan misalnya, mereka melakukan perbuatan tak senonoh sehingga pekerja rumah tangga tak tahan. Sementara dari pekerja sendiri, mereka kabur dari rumah karena tak siap mental menghadapi situasi yang tidak bisa dia bayangkan.

Mereka kabur ke suatu rumah kontrakan, sehingga kemudian bersatu dengan beberapa orang. Polisi di sana boleh menggerebek rumah-rumah yang dicurigai tersebut dan membawa penghuninya yang bukan suami istri untuk disidik. "Biar pun tidak ada bukti bahwa mereka telah berbuat sesuatu, tapi fakta bahwa lelaki perempuan bukan suami istri tinggal serumah sudah merupakan alasan untuk dihukum," kata Husein.

Meski yang diterapkan adalah hukum Islam, tidak berarti hukuman badan seperti rajam, potong tangan atau hukum pancung, diberlakukan begitu saja. Ada syarat-syarat yang sangat ketat untuk sampai pada putusan hukuman-hukuman itu.

Pencurian, misalnya, terpidananya baru bisa dipotong tangan bila sejumlah syarat terpenuhi semua. Antara lain dia harus berusia 18 tahun ke atas, tidak lapar atau tidak miskin, barang yang dicuri bukan merupakan barang terlarang, barang tersebut sudah dijaga atau diamankan sedemikian rupa. Kalau semua syarat itu dipenuhi, masih harus ada syarat lain yang tak kalah pentingnya, yaitu bukti dan pengakuan tersangka.

Sementara untuk hukuman pancung dalam kasus pembunuhan, ahli waris korban diminta pendapatnya. Jika seorang korban mempunyai sembilan anak, satu anak saja mengampuni, terdakwa terbebas dari hukuman pancung. "Dia tetap dipenjara, tentunya," jelas Husein.

Karena begitu ketatnya syarat-syarat itu, Husein menyebut hukum di negara itu tegas tetapi tidak keras. Selama 14 tahun Husein merasa mendapatkan begitu banyak pengetahuan dan pelajaran tentang hukum Islam serta penerapannya dalam praktik.

"Ketika memutuskan untuk ke Arab Saudi memang bukan semata-mata bekerja, tapi juga ingin tahu teori dan praktik hukum Islam. Saya benar-benar melihat, belajar dan berpikir," kata lulusan S2 Cairo University 1983 ini. "Makanya saya menganggap pengalaman ini lebih dari pelajaran di kampus," lanjutnya.

Husein mengambil spesialisasi bahasa Arab sejak dia kuliah di IAIN Ujungpandang. Lulus tahun 1974, dia sempat mengajar beberapa tahun di almamaternya sebelum kemudian tahun 1983-1987 dia bekerja di Kedutaan Besar Arab Saudi, Jakarta.

Ayah 12 anak dari dua istri -istri pertamanya meninggal beberapa tahun lalu-ketika bekerja di Jeddah tiap tahun mendapat izin pulang ke Tanah Air.

Setelah tak lagi bekerja di Arab Saudi, dia kini bekerja sebagai konsultan hukum Islam khusus kasus WNI di pengadilan Arab Saudi, di samping penterjemah. Husein Mohd Abubakar juga tercatat sebagai anggota Tim Asistensi Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi bidang TKI di Timur Tengah.

Tak ada habisnya

Selama pengiriman TKI terus berjalan, menurut Husein, masalah akan selalu ada, tak akan ada habisnya. Banyak kasus terjadi karena TKI resah karena rindu keluarganya. "Ada misalnya sopir yang tak sengaja menabrak orang karena dia bengong teringat keluarganya," kata Husein.

Yang juga beberapa kali terjadi, TKW dihamili majikan atau saudara majikan dan tidak bisa menuntut apa-apa, meski sebelumnya dijanjikan akan dinikahkan.

Sementara kasus perkosaan tidak mudah untuk dituntut, terutama bila kejadiannya berulang sampai lebih dari sekali. Seorang korban perkosaan harus berusaha melarikan diri ketika pertama kali diperkosa. Ini memang dilema, karena seringkali TKW berada di bawah tekanan majikan. "Tapi memang susahnya sulit untuk seorang perempuan pergi sendirian untuk mencari perlindungan, kecuali dia bisa segera mendapatkan taksi," ujar Husein. (ret)
User avatar
NoMind
Translator
Posts: 451
Joined: Tue Sep 13, 2005 11:25 pm

Tidak ada komentar:

Posting Komentar